Berdasarkan Peraturan Dirjen BC No : P-30/BC/2009 diatur bahwa untuk mengonsolidasikan barang ekspor harus mempunyai izin konsolidator, permohonan konsolidator dapat diajukan ke KPPBC yg mengawasi lokasi perusahaan, dan dapat digunakan untuk ekspor via pelabuhan muat Priok, Soeta, dan lainnya. PPJK hanya diperbolehkan untuk pengurusan dokumen saja, tanggung jawab isi PKBE adalah konsolidator, dan tanggungjawab isi PEB adalah eksportir. Sebagai Konsolidator harus mempunyai modul ekspor (Modul BC 3.0) untuk submit PKBE.
Perpanjangan ijin Skep PGB/PDGB agar mengacu pada format yang ada di Lampiran VIII PER-50/2011. Adapun kelengkapan dokumen pendukung agar mengacu pada Lampiran II Perdirjen dimaksud. Pengajuan ke Dirjen BC melalui KPPBC setempat. Janji layanan 14 (empatbelas) hari kerja untuk rekomendasi di KPPBC dan 7(tujuh) harikerja untuk persetujuan/penolakan ditfas.
Sesuai PER-50/2011 tentang Gudang Berikat diatur bahwa PDGB aju permohonan ke DitFas BC melalui KPPBC dengan menggunakan format permohonan sebagaimana lampiran VIII PER-50/2011 tersebut dan melampirkan kelengkapan sebagaimana Lampiran II per tersebut. Agar dilampirkan juga tentang MoU dg perusahaan penerima Distribusi yang diajukan beserta data identitasnya. Proses pemeriksaan sampai Rekomendasi di KPPBC selama 10 hari dan persetujuan di KP DJBC selama 7(tujuh) hari.
Perusahaan aju permohonan ke Dit Fasilitas melalui KPPBC dengan melampirkan data-data pendukung berupa : SKEP GB dan perubahannya, NPWP,SIUP, API, daftar barang yg masih berada di GB (stock opname terakhir)dll serta menjelaskan alasan penutupan GB tersebut. Janji Layanan di KPPBC 7 (tujuh) hari kerja utk penerbitan surat rekomendasi dan 14 (empat belas) hari kerja utk persetujuaan atau penolakannya di Dit Fasilitas.
Untuk importasi GB harus ditujukan sesuai alamat GB yang bersangkutan. Perusahaan sebaiknya mengurus ijin lartas ekspor ke Jepang terlebih dahulu sebelum melakukan importasi ke GB yang baru.
Sesuai Perdirjen BC No. PER-50/BC/2011 diatur bhw tujuan distribusi barang dr GB haru sesuai dan tertera pada skep GB nya, apabila ada perubahan baik nama maupun alamat tujuan distribusi pengusaha GB harus melakukan perubahan ijin skep nya ke dit fas via kppbcdg melampirkan mou terbaru terkait tujuan distribusi yg baru tersebut. Format permohonan dpt melihat lampiran IX perdirjen tsb dan kelengkpan dokumen sesuai lampiran II per-50/bc/2011.
Perusahaan aju permohonan ke Dit Fasilitas melalui KPPBC dg melampirkan data2 pendukung berupa : skep Gb, NPWP,Siup.API, daftar barang yg masih berada di GB (stock opname terakhir)dll serta menjelaskan alasan penutupan GB tersebut. janji Layanan di KPPBC 7(tujuh) hari kerja utk penerbitan surat rekomendasi dan 14(empat belas) hari kerja utk persetujuaan atau peno;akan nya di Dit Fas.
Mandatory dan ketegasan penerapan IT Inventory utk Pengusaha TPB ( yg terdiri Pengusaha KB dan Pengusaha GB) ditetapkan tdk beriringan. Utk Pengusaha KB telah ditegaskan bahwa penerapan IT Inventory sdh hrs dilaksanakan per tgl 1 Oktober 2014 sedangkan utk CCTV sdh harus dipenuhi paling lambat tgl 1 maret 2015 (sesuai Surat Dirjen BC no S-692/BC/2014 tgl 05 Desember 2014) namun utk Pengusaha GB belum ada penegasan dead line penerapan It Inventory maupun CCTV nya sehingga belum bisa ditegaskan mandataory nya.
Pengeluaran barang modal keluar daerah pabean hanya dpt dilakukan dg mekanisme Re ekspor yaitu ekspor kembali ke negara asal barang modal dikarenakan brg tersebut not good atau reject atau tdk sesuai spech.Dengan demikian pengeluaran barang modal asala lokal utk tujuan luar daerah pabean tdk dpat diijinkan krn tdk diatur dlm PMK maupun Perdirjen ttg kawasan berikat.
Sesuai Perdirjen BC No PER-50/BC/2011 diatur bhw agar aju permohonan ke Direktur Jenderal via KPPBC dg format permohonan penambahan luas sesuai lampiran Perdirjen tsb.Proses di KPPBC 14 hari kerja utk penerbitan surat rekomendasi dan 7 hari kerja utk persetujuan di Dit Fas.
Tata aturan Pendirian Penyelenggara Gudang Berikat maupun Pengusaha Gudangberikat dpt dilihat pd PMK-143/2011 dan Perdirjen BC No. PER-50/2011 ttg Gudang Berikat. Aplikasi Permohonan dpt melihat Lampiran dlam Perdirjen dimaksud, diajukan Ke Dit.Fasilitas via KPPBC.
Tidak bisa - PP 32/2009 maupun PMK 143/2011 serta PER-50/2011 tdk mengatur pengeluaran dr GB ke Luar Daerah Pabean kecuali ekspor kembali atas brg yg not good. Pengeluaran dr GB hanya boleh sesuai skep bentuk GB nya apakah utk tj industri, atau ke TBB dan atau utk diekspor.- Tujuan distribusi dlm SK GB Fanah Jaya tdk menyebutkan tujuan Ekspor,PMK-143/2011 pasal 25 menyebutkan GB yg mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin GB, izinnya dibekukan.
Sesuai PMK-120/2013 setiap Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (Baik KB maupun GB)dilakukan pem-profile-an berdasarkn Risk management yaitu Profile Hijau, Kuning dan Merah. Ada 6(enam) katalisator yg menjadi dasar dlm penetapan profile tsb dimana salahsatunya yaitu IT Inventory yg merupakan 30% dr total penilaiannya sehingga, bagi PGB yg belum menerapkan IT Inventory sangat memungkinkan mendapat profile Jalur Merah krn point tdk cukup tinggi. Penetapan Profile diberikan utk setiap Semester, sehingga penetapan profile terbaru akan ditetapkan per Januari 2015 utk periode Januari s/d Juni 2015.
Sesuai pasal 20 PER-50/BC/2011 bahwa setiap Pengusaha Gudang Berikat(PGB/PPGB) harus menyediakan IT Inventory yang realtime dan menunjukkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan serta dapat diakses oleh KPPBC. Format IT nya agar mengacu pada format Laporan Bulanan yg wajib diserahkan ke KPPBC setiap tgl 10 Bulan berikutnya.
Langkah awal ajukan proses pengurangan luas areal GB dg aju permohonan ke Ditfas melalui KPPBC dg menggunakan surat sesuai format pada Lampiran VIII PER-50/2011 dan Lampiran II, setelah dpt persetujuan baru bisa lakukan pengajuan penetapan PGB/PPGB baru pada areal tersebut dg mengacu pada format Lampiran I & Lampiran II PER-50/2011 ttg Gudang Berikat.
Perpanjangan ijin Skep GB agar mengacu pada format yang ada di Lampiran VIII PER-50/2011. Adapun kelengkapan dokumen pendukung agar mengacu pada Lampiran II Perdirjen dimaksud. Pengajuan ke Dirjen BC melalui KPPBC setempat. Janji layanan 14(empatbelas)hari kerja utk rekomendasi di KPPBC dan 7(tujuh) harikerja utk persetujuan/penolakan ditfas.
Perubahan data NIK (penambahan jenis menjadi Importir & Eksportir) dilakukan secara online melalui menu registrasi di web beacukai (www//beacukai.go.id). Lakukan terlebih dahulu perubahan pada menu personalisasi akun (tmabhakna jenis kegiatam eksportir). Setelah klik simpan, pilih menu perubahan data untuk melakukan pengisian data terkait data2 eksportir. lalu masukkan dokumen pelengkap dg aplikasi yg ada disistem registrasi tersebut. bila diyakini semua data valid dan benar maka klik send. Jangka waktu 5(lima) hari setelah dokumen diterima lengkap utk persetujuanya.